YAYASAN PENDIDIKAN SENTOSA INDONESIA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) SENTOSA
Jl. Madu No. 276 Tamansari Telp. 6290745 Jakarta Barat
SEMESTER GENAP T.A : 2010/2011
KISI – KISI SOAL
Mata Pelajaran : PAJAK
Kelas : XI (Sebelas)
Program Keahlian : Akuntansi
Hari/Tanggal : Selasa, 14 Juni 2011
Alokasi Waktu : 11.30 – 13.00 (90 Menit)
GURU BIDANG STUDI: HERBIN SILABAN, SE., MM
1. Pengertian dari subjek pajak penghasilan (PPh) adalah…
2. Pengertian dari objek pajak penghasilan (PPh) adalah…
3. Yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan, adalah..
4. Yang tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh) adalah…
5. Yang termasuk dengan subjek pajak dalam negeri adalah…
6. Yang termasuk dengan subjek pajak Luar negeri adalah…
7. Kewajiban wajib pajak dalam negeri, adalah..
8. Kewajiban wajib pajak Luar negeri, adalah..
9. Biaya-biaya yang diperbolehkan dalam pajak penghasilan, yaitu..
10. Pengertian penyusutan yang diatur dalam pengaturan penyusutan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diatur dalam pasal 11 undang-undang PPh adalah..
11. Pengertian amortisasi dalam pasal 11A undang-undang pajak penghasilan adalah..
12. Yang tidak termasuk objek pajak Bentuk Badan Usaha Tetap (BUT)
13. Pengeluaran yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam pajak penghasilan adalah..
14. Beberapa penggunaan norma perhitungan pajak dapat merugikan wajib pajak, kecuali..
15. Yang tidak termasuk Objek pungutan pajak penghasilan pasal 22 adalah..
16. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak!
17. Jelaskan apa yang dimaksud pajak penghasilan!
18. Jelaskan apa yang dimaksud dengan objek pajak dan subjek pajak penghasilan
19. Sebutkan 5 yang termasuk objek pajak penghasilan!
20. Biaya-biaya apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pajak penghasilan!
21. Siapakah yang disebut sebagai subjek pajak penghasilan pasal 21?
22. Jelaskan mengenai pengembalian dan penghitungan kelebihan pajak!
23. Sebutkan sanksi administrasi dalam perpajakan
24. Jelaskan pengertian dari penghasilan tidak kena pajak
25. Sebutkan dan jelaskan hak wajib pajak penghasilan pasal 21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar